KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengeluarkan maklumat bersama tentang aktivitas yang diizinkan dan yang dilarang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Dalam maklumat bersama Nomor: 400.8/1050 SETDA.Kesra Nomor: B/242/11/2025 Nomor: B 186/11/2025 itu, salah satu aktivitas yang dilarang adalah panti pijat dan hiburan karaoke.
“Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap atau spa dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup,” demikian isi maklumat tersebut dikutip Rabu (26/2/2025).
Larangan untuk seluruh hiburan itu berlaku sejak tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tak hanya larangan soal dilarangnya aktivitas hiburan malam, Pemkot Bekasi juga meminta masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak berbuat asusila dan tawuran.
Masyarakat juga diminta tidak menggelar sahur on the road (SOTR) dan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Agar menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban, jauhkan kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan. Hindari penyebaran berita hoax, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, SOTR dan perbuatan asusila,” lanjut isi maklumat tersebut.
Lebih lanjut, Pemkot Bekasi juga meminta masyarakat untuk berkegiatan positif guna memaksimalkan pahala selama bulan Ramadhan.

