KITAINDONESIASATU.COM-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang yang digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 24 Februari lalu, diperlukan dana sekitar Rp 45 miliar.
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan anggaran yang dibutuhkan dalam PSU. “Total dana yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 45 miliar, sementara sisa anggaran dari pilkada kemarin hanya Rp 8,6 miliar. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menutupi kekurangannya,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Anggaran tersebut untuk honor adhoc saja sekitar Rp 22,8 miliar. Bahkan jika honorarium petugas adhoc ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Serang, dana yang dibutuhkan tetap sekitar Rp45 miliar.
Lain lagi, lanjut Ade, jika Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya honor adhoc, anggaran yang dibutuhkan bisa turun menjadi Rp 20 miliar. “Kalau honorarium adhoc ditanggung provinsi, paling butuh biaya setengahnya,” katanya.
Terkait sumber tambahan dana untuk PSU, Ade menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan. “Belum tahu, hari ini sedang dibahas secara rigit,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan MK dan tengah menunggu arahan resmi dari KPU RI serta KPU Provinsi untuk melaksanakan PSU.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Dalam 1-2 hari ke depan, akan mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan tahapan-tahapan PSU berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Terkait teknis pelaksanaan, KPU Kabupaten Serang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun, regulasi yang berlaku, seperti PKPU 8 Tahun 2022 dan PKPU 17 Tahun 2024, tetap menjadi acuan utama.


