Hukum

Usai Tetapkan Tersangka di Sub Holding Pertamina, Kejagung Periksa 4 Saksi

×

Usai Tetapkan Tersangka di Sub Holding Pertamina, Kejagung Periksa 4 Saksi

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejagung mengenakan baju rompi tahanan kepada salah satu tersangka korupsi impor BBM di Pertamina.(Ist)
Petugas Kejagung mengenakan baju rompi tahanan kepada salah satu tersangka korupsi impor BBM di Pertamina.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Usai menahan para petinggi anak perusahaan PT Pertamina (sub holding), terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat saksi kasus korupsi impor BBM (bahan bakar minyak).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan, yang dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Iya, pada Selasa (25/2/2025) penyidik JAM Pidsus telah memeriksa empat orang sebagai saksi,” kata Harli kepada wartawan, pada Rabu (26/2) di Jakarta.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, anak perusahaan (Sub Holding) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dari 2018 hingga 2023.

Tujuh tersangka yang merugikan keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun, datang dari lingkungan anak perusahaan Pertamina.

Antara lain PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping.

Berikut empat saksi yang diperiksa tim penyidik JAM Pidus, masing-masing berinisial:

1. FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional.
2. MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
3. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
4. RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

“Keempat keempat orang saksi tersebut diperiksa untuk pemberkasan tersangka RS dkk,” ucap Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan, katanya, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi impor BBM. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *