News

Tersangka Riva Siahaan Mendapatkan Penghargaan Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Kejagung

×

Tersangka Riva Siahaan Mendapatkan Penghargaan Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Kejagung

Sebarkan artikel ini
riva siahaan2
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirut Patra Niaga tak sendirian menjadi tersangka, yakni bersama enam orang lainnya terkait dugaan tata kelola minyak mentah dan produk PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2028-2023.

Akibat kasus ini diduga mereka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Riva Siahaan dternyata telah meniti karier yang panjang di PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Sosok Riva Siahaan Tersangka PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kotrak Kerja Sama

Riva memulai karier di Pertamina pada September 2008 sebagai Key Account Officer dan terus menduduki berbagai posisi strategis, hingga sebagai Vice President Crude and Gas Operation di PT Pertamina International Shipping (PIS) pada April 2019 hingga Desember 2020.

Kemudian, ia menjabat sebagai Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga dari Oktober 2021 hingga Juni 2023.

Kemudian pada 16 Juni 2023, melalui Rapat Umum Pemegang Saham, Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selama masa kepemimpinannya, Riva Siahaan menekankan pentingnya transisi menuju energi ramah lingkungan.

Pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, dia menyatakan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam mendukung industri otomotif Indonesia melalui penyediaan energi bersih.

Kejagung Menahan 4 Direksi Anak Perusahaan Pertamina, di Kasus Korupsi Impor BBM

Energi bersih yang dimaksutkan seperti bahan bakar rendah emisi dan energi terbarukan yang dirancang untuk kendaraan listrik dan hybrid.

Namun, pada 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Perjalanan karier Riva Siahaan mencerminkan dedikasinya dalam industri energi Indonesia, meskipun saat ini dia menghadapi tantangan hukum terkait dugaan korupsi itu.

Disebutkan beberapa jam sebelum menjadi tersangka Riva juga memperoleh pengharagaan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faison Nurofiq saat menghadiri anugeram Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024 di Gedung Sasono Langen Budoyo TMII Jakarta.

Terkait penghargaan itu Subholding Pertamina yang dipimpinnya memperoleh 12 PROPER Emas dan 61 PROPER Hijau, tentu ini prestasi yang menggembirakan bagi perusahaan yang ia pimpinnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *