KITAINDONESIASATU.COM – Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, akan disahkan pada hari Minggu 25 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. .
“Hari ini kami langsung harmonisasi, dan secepatnya kami sahkan. Jika memungkinkan, hari ini juga akan kami undangkan,” ujar Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah yang menyetujui revisi draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Supratman menjelaskan bahwa upaya dilakukan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera disahkan pada Minggu, sehingga KPU dapat menggunakannya sebagai acuan dalam penyelenggaraan pilkada.
“Saat ini sedang dilakukan rapat harmonisasi via zoom, dan saya berharap hari ini PKPU tersebut dapat segera diundangkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa setelah RDP dengan Komisi II menyetujui rancangan PKPU tersebut, pihaknya akan segera melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham.
“Setelah itu, PKPU akan segera diundangkan dan kami sampaikan kepada publik,” katanya usai rapat.-***



