KITAINDONESIASATU.COM -Seorang petani berinisial RZ (34) yang merupakan warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.
RZ ditangkap saat Satresnarkoba Polres Pali melakukan penggerebekan di sebuah warung di Dusun II, Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,29 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening dari tangan tersangka RZ.
Kasat Narkoba Polres Pali, Iptu Fredy Franse, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pali setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung milik LIS, yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka RZ, yang telah menjadi target operasi karena terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).
Pada hari penangkapan, tim Satresnarkoba telah melakukan pemantauan sebelumnya dan kemudian melakukan tindakan cepat dan terukur dalam penggerebekan di warung tempat tersangka berada.
Saat digeledah, ditemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal ini.
Barang bukti tersebut termasuk narkotika jenis sabu seberat total 23,29 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, satu ball plastik klip bening kecil kosong, satu unit timbangan digital warna silver, satu potongan pipet/skop warna merah muda, dan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A24 warna hitam.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
