Berita UtamaNews

Dipercepat! Komisi II DPR Akhirnya Setujui Revisi PKPU Pilkada ikuti Putusan MK

×

Dipercepat! Komisi II DPR Akhirnya Setujui Revisi PKPU Pilkada ikuti Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Dipercepat! Komisi II DPR Akhirnya Setujui Revisi PKPU Pilkada ikuti Putusan MK
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung / Parlementaria

KITAINDONESIASATU – Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada 2024, pada Minggu, 25 Agustus 2024. Hal ini lebih cepat dari pada yang dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI yang membahas perubahan PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengungkapkan, percepatan pengubahan PKPU ini dilakukan dalam rangka memberi kepastian jelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024. 

“Kita sudah sepakat bahwa draf PKPU tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah sepenuhnya mengakomodasi. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Doli dalam rapat tersebut hari ini. 

BACA JUGA : Bakar Sampah dan Sumpah Serapah Warnai Aksi Mahasiswa Lampung di Gerbang DPRD

Setelah itu, Doli meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir di forum tersebut dan mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah kita setuju?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat, diikuti oleh pengetukan palu.

DPR Ikuti Putusan MK

KPU mempresentasikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

BACA JUGA : Spesifikasi Jet Pribadi Gulfstream G650ER, Harganya Bisa Beli 40 Pesawat Susi Air

KPU memastikan bahwa rancangan perubahan ini telah mencakup aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah serta penghitungan batas usia. 

Selama rapat, tidak ada intervensi atau keberatan dari perwakilan pemerintah, anggota DPR RI, maupun penyelenggara pemilu lainnya.

Revisi PKPU Pilkada

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

BACA JUGA : Sudah Urus Surat Keterangan di PN Jaksel, Kaesang Terancam Batal Ikut Pilkada di Jateng

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. 

Selain itu, MK menegaskan bahwa persyaratan usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon oleh KPU.

Hal ini menjadi dasar pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024). 

BACA JUGA : Ribuan Orang Turun ke Jalan Tolak RUU Pilkada: Keluarga Kaesang Tak Malu Pamer Ini di Sosmed

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa 

“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mereka mendaftarkan diri sebagai calon.”

Penegasan MK ini berbeda dengan interpretasi hukum yang sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari yang sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon menurut Peraturan KPU (PKPU), menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. 

MA menilai bahwa aturan dalam PKPU tersebut melanggar UU Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *