Berita UtamaNews

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

×

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Nikita Mirzani, seorang selebriti terkenal di Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer, Reza Gladys.

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa rekannya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024.

Reza mengklaim bahwa Nikita telah menjelekkan nama baiknya dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Selain itu, Reza juga mengungkapkan bahwa Nikita dan asistennya telah meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman yang dihadapi Nikita bisa mencapai 20 tahun penjara.

Pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai tersangka dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025, setelah sebelumnya ditunda karena alasan pekerjaan.

Nikita sendiri memberikan tanggapan santai terkait status tersangkanya melalui Instagram Story, menyatakan bahwa ancaman hukuman yang dihadapinya lebih berat dibandingkan kasus korupsi yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *