KITAINDONESIASATU.COM – Artis kontroversial kena batunya. Pasalnya, Polda Metro menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Kamis (20/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, (20/2/2025).
Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun ia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan wanita pengusaha skincare berinisial RG, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RG melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada polisi RG menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WA, namun ia diancam.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Akhirnya ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Nikita Mirzani hingga kini masih berperkara dengan mantan kekasih anaknya, LM yakni Vadel Badjideh atas dugaan kasus asusila. Selebgram ini bahkan ditetapkan jadi tersangka dan menjalani tahanan sambil menunggu proses sidang. (***)




