Oleh: Dr. Mochammad Mukti Ali ST., M.M (Rektor Universitas Inaba Bandung)
ADANYA Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 terkait dengan efisiensi belanja dalam pelaksanaan aggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah tahun 2025, menyebabkan banyak lembaga Kementerian dan setingkatnya yang mulai kelabakan. Tidak luput juga Kementerian pendidikan tinggi, sains dan Teknologi yang disingkat Kemendiktisaintek merasakan adanya potensi dampak dari pengurangan anggaran tersebut.
Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 tersebut sudah pasti berdasarkan kajian yang sangat mendalam oleh pemerintah terkait dengan banyaknya kegiatan yang dianggarkan tidak berdampak sigifikan bahkan cenderung kepada pemborosan.
Diberbagai media, khususnya Kemendktisaintek memperkirakan potensi terjadinya kenaikan uang kuliah di perguruan tinggi negeri akibat efisiensi anggaran tersebut sebagai solusi yang tidak dapat dihindari.




