KITAINDONESIASATU.COM – Heboh pagar laut sepanjang 30,16 Km yang terbentang di perairan Tangerang memasuki babak baru. Pasalnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekdes dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Penetapan itu dilakukan usai Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal. Para tersangka yakni A selaku Kades Kohod, UK (atau OK) Sedkes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara tersebut seluruh penyidik dan peserta sepakat menentukan empat tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025) sore.
Keempat tersangka, kata dia, terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.
Para pelaku telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu. Di antaranya di kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.
.Surat-surat palsu itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.(***)


