KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman privasi dan pencurian data yang dapat membahayakan anak-anak dalam penggunaan internet.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi Forum Legislasi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen dengan tema “Mendorong Efektivitas RUU Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak”, yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, Nurul Arifin menyoroti bahwa banyak anak-anak belum memahami risiko berbagi informasi pribadi secara sembarangan.
“Mereka bisa saja mengunggah data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, atau foto tanpa menyadari bahaya yang mengintai. Informasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk penipuan, pencurian identitas, hingga mengancam keselamatan mereka,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR RI pada Selasa (18/2/2025).
Selain isu privasi, Nurul Arifin juga menyoroti ketergantungan anak-anak terhadap teknologi.
Menurutnya, meskipun adaptasi teknologi adalah hal yang wajar, kontrol tetap harus ada.
“Teknologi seharusnya berada di bawah kendali manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pengawasan orang tua menjadi faktor penting dalam memastikan anak-anak menggunakan internet secara aman,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, ia menekankan pentingnya pemanfaatan fitur parental control pada perangkat digital agar anak-anak hanya mengakses platform yang aman dan sesuai.
Ia juga mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses anak ke platform tertentu.
Nurul Arifin mencontohkan kebijakan serupa di beberapa negara maju, seperti Inggris dengan The Online Safety Act, Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, serta Perancis yang mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun yang ingin mendaftar media sosial.
“Kita perlu segera merealisasikan aturan yang melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, tanpa menghalangi eksplorasi mereka di bidang edukasi. Regulasi ini harus menjadi prioritas bersama antara DPR dan Pemerintah,” tegasnya.
Dalam diskusi yang sama, Komisioner KPAI, Kawiyan, juga menekankan pentingnya regulasi perlindungan anak di dunia digital.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), namun perubahan pemerintahan sempat menyebabkan penundaan.
Menurut Kawiyan, Presiden Prabowo telah menyadari urgensi perlindungan anak di dunia digital dan memberikan mandat kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk segera menyusun regulasi yang lebih kuat.
Diskusi ini juga dihadiri oleh praktisi media, Saktia Andri Susilo, serta dipandu oleh moderator dari KWP, Raiza Andini.- ***
