Opini Kita

Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang

×

Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang

Sebarkan artikel ini
Kompleks pemakaman Perdana Menteri Kramo Jayo
Kompleks pemakaman Perdana Menteri Kramo Jayo

Oleh: Vebri Al Lintani (Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya )

Berdasarkan pemantauan Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) sepanjang tahun 2024, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang, telah merekomendasikan 6 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan oleh Wali Kota Palembang sebagai Cagar Budaya. 6 objek tersebut adalah Jembatan Ampera, Gedung Balai Pertemuan (sekarang Gedung Kesenian Palembang), dan Masjid Agung Palembang, (berdasarkan kesepakatan Sidang pada Jumat, 25 Oktober 2024).

Lalu, disusul Masjid Lawang Kidul, Kompleks Pemakaman Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional dr. A.K. Gani untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang (Berdasarkan sidang pada Rabu, 6 November 2024).

Sebelumnya, Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta telah menetapkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai cagar budaya peringkat kota yaitu: bangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Gedung Ledeng Kantor Wali Kota Palembang sekarang dan Prasasti Boom Baru pada Kamis, 25 Juli 2024.

Apabila 6 objek tersebut ditetapkan oleh Wali Kota, maka Palembang memliki 9 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sungguh, ini pencapaian TACB Kota Palembang yang patut diacungi jempol.

Namun agaknya Wali Kota Palembang kembali terlambat menetapkan ODCB sebagai cagar budaya yang sudah direkomendasikan oleh TACB Kota Palembang.

Keterlambatan seperti ini melanggar ketentuan pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa penetapan status Cagar Budaya dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah direkomendasikan oleh TACB.

Keterlambatan ini sebenarnya pengulangan atas penetapan 3 objek cagar budaya sebelumnya yang baru dilakukan sekitar tujuh bulan setelah direkomendasikan.

Ketika itu penulis juga sempat berkomentar sebagaimana artikel penulis yang berjudul “Apa Kabar TACB Kota Palembang” yang tersebar dalam beberapa media online di Palembang, pada Senin, 13 Mei 2024.
Sepertinya pemerintah kota menganggap keterlambatan seperti ini merupakan hal yang biasa, sekalipun harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa mungkin ketentuan tersebut tidak menimbulkan sanksi sehingga boleh saja dilanggar?.

Dari beberapa informasi yang penulis dapat, berkas ODCB yang direkomendasikan oleh TACB kota Palembang terhambat di Bagian Hukum Setda Kota Palembang.

Tetapi entah dengan alasan apa sehingga rekomendasi TACB Kota Palembang dihambat. Padahal salah seorang dari anggota TACB adalah personil ASN Bagian Hukum Pemkot Palembang.

Satu selentingan lagi yang penulis dengar, bahwa alasan mengapa bagian hukum belum mengajukan rekomendasi TACB ke Wali Kota karena ada satu makam yakni kompleks pemakaman Kramo Jayo (Krama Jaya) yang masih dalam sengketa dan dianggap dapat menimbulkan resiko bagi Pemkot Palembang.

Padahal Kompleks pemakaman Perdana Menteri Kramo Jayo sudah direkomendasikan oleh TACB untuk ditetapkan.

Persoalan lain, menurut sumber yang penulis dengar, khusus rekomendasi kompleks pemakaman Perdana Menteri Kramo Jayo, hanya ditandatangani oleh 5 Anggota TACB, sementara 2 anggota TACB menyatakan pendapat yang berbeda (disenting opinion) sehingga tidak ikut sepakat dan menandatangani rekomendasi tersebut.

Salah satu anggota TACB yang tidak sepakat adalah yang berasal dari Bagian Hukum. Perbedaan pendapat tentu harus dihargai, namun keputusan haruslah diambil berdasarkan pendapat mayoritas. Keputusan organisasi (TACB) ditetapkan secara kolektif kolegial.

Semoga saja alasan Bagian Hukum belum menaikkan berkas rekomendasi oleh karena pengaruh personil TACB yang tidak setuju tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *