HukumBerita Utama

Kasus Pagar Laut, Menteri Nusron Pecat Pejabat BPN

×

Kasus Pagar Laut, Menteri Nusron Pecat Pejabat BPN

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Joy Andre/KIS)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (7/2/2025).(Joy Andre/KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Perkembangan terbaru kasus pagar laut di Bekasi dan Tangerang, Banten, ada ada beberapa oknum pegawai BPN yang dipecat. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Dikatakan, beberapa oknum pegawai yang dipecat adalah pegawai tingkat bawah, bukan pejabat eselon 1 maupun eselon 2.

“Mungkin besok atau lusa saya umumkan. Ada beberapa oang yang akan diberhentikan, yang juga di Bekasi,” ujar Menteri Nusron, di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Dijelaskan, modus operandi adalah pemindahan peta bidang tanah ke laut. Hal itu berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare, Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare.

Selanjutnya, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat. Nah, 89 sertifikat itu didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun akun PTSL ini dapat dikelola oleh tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten, sehingga berpptensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Sertifikat yang terbit pada periode 1960-1987, menurutnya tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *