Berita Utama

Eksekutor Pembunuh Nenek Juragan Sembako di Bekasi Dibayar Rp 4,5 Juta

×

Eksekutor Pembunuh Nenek Juragan Sembako di Bekasi Dibayar Rp 4,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. (Ist)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kerja keras petugas Polda Metro Jaya dalam memburu perampokan disertai pembunuhan terhadap Nenek Bimih (71) di Bekasi akhirnya membuahkan hasil. Lima pelaku ditangkap di berbagai tempat dalam kasus menimpa wanita tua yang dikenal sebagai juragan sembako.

Ternyata kasus ini diotaki residivis yang baru keluar penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial DA. Kini kelima pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Eksekutor utama pembunuhan Nenek Bimih dapat bagian Rp 4,5 juta.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, aksi perampokan ini direncanakan oleh tersangka DA alias M, yang merupakan residivis.

“Ia sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Perampokan dan pembunuhan yang menimpa Nenek Bimih terjadi pada Senin (10/2) malam. Saat itu korban sedang tertidur lelap. Korban bisa masuk ke dalam rumah korban setelah menyelinap dengan berpura-pura membeli barang di warung Nenek Bimih.

Setelah dirasakan aman, mereka langsung beraksi. Korban yang sedang tidur langsung dibekap hingga tewas. Setelah itu jasadnya diikat untuk memastikan korban tidak bernyawa.

Dari rumah korban, pelaku menggasak uang tunai Rp 11,7 juta dan sebuah HP. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi, masing Rp 1 juta untuk DA, MR yang mencekik korban dapat Rp 4,5 juta.

Selain itu, AG yang berperan sebagai eksekutor juga mendapat Rp 4,5 juta. Sedang tersangka NM dan R memperoleh Rp 500 ribu karena berperan mengantar dan menjemput MR serta AG.

Aksi kawanan perampok ini sempat kepergok warga yang curiga saat tiga orang keluar dari toko sembako yang dijaga Nenek Bimih. Saat ditanya mereka langsung kabur hingga membuat warga curiga. Mereka akhirnya mendatangi toko milik korban dan didapati Nenek Bimih sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh terikat.

Terhadap kelima pelaku, petugas membidiknya dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *