KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan, yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menyesuaikan jadwal kerja dengan kewajiban ibadah puasa.
Menurut peraturan tersebut, selama bulan Ramadan, jam kerja mingguan ASN akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit, dengan waktu istirahat tidak dihitung dalam perhitungan tersebut.
Selain itu, jam masuk kerja ASN juga akan dimundurkan menjadi pukul 08.00 WIB, lebih siang dari jadwal biasanya yang dimulai pukul 07.30 WIB.
Pemerintah juga mengatur waktu istirahat ASN selama Ramadan.
Pada hari Senin hingga Kamis, istirahat akan berlangsung selama 30 menit, sementara pada hari Jumat, waktu istirahat akan lebih panjang, yaitu 60 menit.
Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu ASN menyesuaikan diri dengan kebutuhan ibadah selama bulan suci.
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk TNI, Polri, dan ASN yang bertugas di sektor keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri, yang memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik sesuai dengan tugas mereka.


