KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pendamping Desa pada tahun 2025.
Jika Anda tertarik untuk mendaftar, pastikan untuk mengetahui link pendaftaran resmi serta persyaratannya dengan baik.
Menurut informasi yang dikutip dari kemendesa.go.id, Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator yang membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pembangunan di tingkat desa.
Jika Anda berminat, proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui situs resmi Kemendes PDTT di link pendaftaran.
Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pendaftar adalah sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Usia 25 hingga 45 tahun pada saat mendaftar.
-Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang yang relevan.
-Memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai dengan tugas pendampingan desa.



