KITAINDONESIASATU.COM-Persoalan pertanahan kian meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir di wilayah Pontang, Tanara, dan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Seharusnya, aparat penegak hukum bergerak guna meredam keresahan warga.
Dikatakannya, bahwa aparat penegak hukum seharusnya sudah memahami situasi ini, mengingat berbagai informasi tentang keresahan masyarakat Serang Utara telah banyak tersebar melalui media sosial maupun laporan di lapangan.
“Tidak mesti kita sampaikan, karena aparat penegak hukum sudah tahu masalah ini dari lapangan, media sosial, dan lain-lain. Tinggal sense of crisis pemangku kebijakan untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan ini agar tidak berlarut-larut,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Kemarin
Bahrul berjanji akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perusahaan-perusahaan yang disinyalir terlibat dalam permasalahan tanah ini. “Akan kita dalami, karena perusahaannya enggak tahun posisinya mana, yang mana, dan kantornya pun kita tidak tahu,” ujarnya.
Mengenai keberadaan calo tanah yang semakin marak dan memicu keresahan, Bahrul Ulum menjelaskan, keberadaan calo tanah bukan menjadi masalah utama selama tidak merugikan masyarakat.
“Kalau calo tanah ya calo tanah, itu kan profesinya. Kita tidak melihat itu. Yang pasti, calo tanah boleh boleh saja asal jangan menyengsarakan masyarakat, itu saja kuncinya,” katanya.
Hingga kini, persoalan pertanahan di Kabupaten Serang semakin menjadi perhatian banyak pihak. Sejumlah elemen masyarakat telah melakukan berbagai upaya dalam menyuarakan keresahan mereka sejak lama. Akan tetapi, tidak ada perhatian dari pihak terkait untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.

