News

Refleksi di Usia ke-19, KY Perkuat Kolaborasi dengan Media Massa untuk Tegakkan Etika Hakim

×

Refleksi di Usia ke-19, KY Perkuat Kolaborasi dengan Media Massa untuk Tegakkan Etika Hakim

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 14

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Yudisial (KY) terus memperkuat kolaborasi dengan media massa sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan dan menegakkan standar etika hakim

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, menekankan pentingnya sinergi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai upaya KY
untuk menciptakan sistem peradilan yang transparan dan bersih

“Kerja sama antara KY dan media massa sangat krusial, terutama di tengah berbagai isu hukum dan peradilan yang menarik perhatian publik. Dengan banyaknya tanggapan publik terhadap putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat, KY berusaha mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Nurdjanah dalam siaran pers KY yang dirilis pada 23 Agustus 2024.

Nurdjanah juga menyebutkan bahwa jumlah laporan dari masyarakat yang diterima KY meningkat setiap tahun.

Dari Januari hingga Juli 2024, KY menerima 573 laporan terkait dugaan pelanggaran KEPPH serta 400 tembusan.

Hal ini menunjukkan besarnya harapan masyarakat agar KY dapat mewujudkan hakim-hakim yang berintegritas untuk peradilan yang bersih.

Oleh karena itu, peran KY perlu didukung oleh semua pihak, termasuk media massa, untuk menciptakan sinergi positif sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

“Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat mendukung tugas KY dan menjadi penghubung antara KY dan publik. Bahkan, media massa dapat turut mengawasi dan memengaruhi kekuasaan kehakiman. KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah berkontribusi dalam mewujudkan independensi sistem peradilan,” jelas Nurdjanah.

Memasuki usia ke-19 tahun, KY perlu melakukan refleksi terhadap upaya penegakan integritas hakim yang telah dilaksanakan. Isu integritas hakim terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan putusan-putusan yang kontroversial.

“KY memahami reaksi masyarakat, namun publik juga perlu memahami batasan kewenangan KY yang fokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan perhatian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi,” tegas Nurdjanah.

Nurdjanah berharap kolaborasi antara KY dan media massa bisa lebih intensif. KY dan media massa saling membutuhkan, sehingga perlu kerja sama untuk menjaga dan menegakkan integritas hakim.

“Selama ini sinergi antara KY dan media massa sudah baik, sekarang saatnya kita perkuat lagi,” harap Nurdjanah.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *