KITAINDONESIASATU.COM – Arsin bin Sanip, –yang lebih dikenal sebagai Kades Kohod– lahir dan dibesarkan di Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Ia berasal dari keluarga sederhana. Dalam sekejap, ia menjadi pusat perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Sebelum memasuki dunia pemerintahan, Sanip menjalani berbagai pekerjaan seperti buruh harian dan kuli borongan untuk mencukupi kebutuhannya.
Pengalaman ini membentuk pandangannya terhadap kehidupan masyarakat desa, yang kemudian menjadi salah satu motivasinya terjun ke dunia politik.
Setelah beberapa kali mencoba mencalonkan diri, Arsin akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Kohod dalam Pilkades 2021.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Kohod. Selama kepemimpinannya, ia aktif menjalankan berbagai proyek pembangunan desa, namun keberhasilannya tersebut mulai menimbulkan kecurigaan terkait asal usul kekayaannya.
Kasus Pagar Laut dan Dugaan Korupsi
Nama Arsin mulai ramai diperbincangkan pada tahun 2025 seiring dengan munculnya kasus pagar laut di wilayah Tangerang.
Ia diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perairan laut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Warga setempat bahkan melaporkan bahwa mereka kehilangan tempat tinggal akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Arsin.
Sejak kasus ini menjadi viral di media sosial, gaya hidup Arsin mulai dipertanyakan. Kekayaannya yang tiba-tiba melonjak, termasuk kepemilikan mobil mewah seperti Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Fortuner, serta koleksi jam tangan mahal, dinilai tidak sebanding dengan pendapatannya sebagai kepala desa.
Reaksi Masyarakat dan Penyelidikan Hukum
Masyarakat Desa Kohod merasa kecewa dengan kepemimpinan Arsin, terutama setelah ia diduga menghindari publik pasca mencuatnya kasus pagar laut.
Beberapa warga melaporkan bahwa ia tidak lagi masuk kantor desa dan bahkan dikabarkan mencari perlindungan dengan mendatangi dukun.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dianggap kurang tegas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Arsin.
Kejaksaan Agung telah memanggil Arsin untuk diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di perairan laut.
Rumah dan kantor Arsin pun telah digeledah kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor kelautan dan perikanan.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya mengenai keterlibatannya dalam proyek pagar laut serta sumber kekayaannya yang meningkat pesat sejak ia menjabat sebagai kepala desa.- ***

