KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Joko Pramono, menyatakan bahwa KPK telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp201 miliar untuk tahun 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah yang juga kami dukung, pada tahun ini anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar,” kata Agus, sebagaimana ditulis Antara pada Rabu, 12 Februari 2025.
Agus menjelaskan bahwa pagu awal anggaran KPK untuk tahun 2025 sebesar Rp1,23 triliun, yang terdiri dari:
Belanja pegawai: Rp790,71 miliar
Belanja barang: Rp428,01 miliar
Belanja modal: Rp18,72 miliar
Namun, setelah efisiensi anggaran, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi Rp1,03 triliun, dengan rincian:
Belanja pegawai tetap sebesar Rp790,71 miliar
Belanja barang turun menjadi Rp233,91 miliar (turun 45 persen)
Belanja modal berkurang menjadi Rp11,82 miliar (turun 37 persen)
“Dari efisiensi ini, pengurangan terbesar terjadi pada belanja barang yang berkurang Rp194,1 miliar dan belanja modal yang turun Rp6,9 miliar. Salah satu bentuk efisiensi yang dilakukan adalah pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50 persen atau sekitar Rp61,51 miliar,” ungkapnya.
Dalam upaya efisiensi lebih lanjut, KPK menerapkan beberapa langkah strategis, antara lain:
Pengurangan perjalanan dinas dan penugasan
Mengurangi jumlah hari perjalanan dinas
Membatasi jumlah personel yang terlibat dalam tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
Dampaknya, pegawai KPK akan menghadapi peningkatan beban kerja
Optimalisasi Rapat dan Kegiatan Internal
Mengalihkan rapat, seminar, dan kegiatan lain ke dalam format daring (online)
Memanfaatkan fasilitas kantor untuk mengurangi biaya perjalanan dinas
Penyederhanaan Acara dan Pengadaan Barang
Membatasi kegiatan seremonial agar lebih sederhana
Melakukan efisiensi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan perangkat sosialisasi
Pengurangan Biaya Konsultan dan Pihak Ketiga
Meminimalkan penggunaan jasa konsultan eksternal dan mitra pihak ketiga
Agus juga menekankan bahwa dalam konteks pemeliharaan, KPK sudah cukup efisien karena tidak menyediakan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas bagi pegawai dan pejabatnya.
Dengan berbagai langkah ini, KPK berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara efektif meskipun dengan keterbatasan anggaran.- ***

