KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pemblokiran anggaran MK tahun 2025 akan berdampak signifikan, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan yang hanya dapat dilakukan hingga Mei 2025.
Total anggaran yang tersedia untuk gaji dan tunjangan pegawai adalah Rp45,09 miliar.
Heru menjelaskan beberapa konsekuensi utama dari pemotongan anggaran ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025, antara lain;
Pembayaran Gaji dan Tunjangan Terbatas
Anggaran Rp45 miliar yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan hanya mencukupi hingga bulan Mei 2025.
Terhambatnya Penanganan Perkara Pilkada
Penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) tidak dapat dilakukan karena tidak ada anggaran yang tersisa.
Kendala dalam Penanganan Perkara Lain
Kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), serta perkara lainnya akan mengalami kendala karena keterbatasan anggaran.
Gangguan Operasional Kantor
Komitmen pemeliharaan kantor, termasuk gedung, kendaraan, peralatan mesin, serta kebutuhan operasional sehari-hari tidak dapat dipenuhi.
Alokasi Anggaran MK 2025
MK awalnya menerima pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp611,47 miliar, dengan realisasi sebesar Rp316,32 miliar atau 51,73 persen. Rinciannya meliputi:
Program Penanganan Perkara: Rp287,51 miliar (47 persen)
Program Dukungan Manajemen: Rp28,81 miliar (4,7 persen)
Sisa anggaran MK saat ini adalah Rp295,1 miliar, yang terbagi dalam:
Belanja Pegawai: Rp83,36 miliar (28,4 persen)
Belanja Barang: Rp198,3 miliar (67,2 persen)
Belanja Modal: Rp13,4 miliar (4,6 persen)
Namun, pada 11 Februari 2025, MK menerima informasi terkait pemblokiran anggaran sebesar Rp226,1 miliar, terdiri dari:
Belanja Barang: Rp214,65 miliar
Belanja Modal: Rp11,45 miliar
Akibat pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK turun menjadi Rp385,3 miliar, sehingga sisa anggaran yang dapat digunakan saat ini hanya Rp69 miliar.
Heru merinci bahwa dana yang tersisa akan digunakan untuk beberapa kebutuhan utama, antara lain:
Gaji dan tunjangan: Rp45 miliar
Pegawai Pemerintah Non-PNS dan tenaga kontrak: Rp13,1 miliar
Biaya langganan dan jasa: Rp9,8 miliar
Tenaga outsourcing: Rp610 juta
Honorer persidangan PHP gubernur, bupati, dan wali kota: Rp400 juta
Untuk mengatasi dampak pemblokiran ini, MK mengusulkan pemulihan anggaran sebesar Rp189,2 miliar, yang akan dialokasikan sebagai berikut:
Pembayaran gaji dan tunjangan: Rp38,26 miliar
Operasional pemeliharaan kantor: Rp20,31 miliar
Penanganan perkara pilkada dan PUU: Rp130,62 miliar
Heru menegaskan bahwa MK telah melakukan efisiensi anggaran di berbagai bidang, termasuk meniadakan perjalanan dinas dan pengeluaran lainnya, demi memastikan operasional mahkamah tetap berjalan.- ***
