KITAINDONESIASATU.COM-Dari informasi yang dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di salah satu satuan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengalami kenaikan pada 2025. Anggaran untuk tiket pesawat mencapai Rp 277.246.200 dan Rp 111.440.000 untuk uang harian.
Dengan total Rp 388.686.200, anggaran ini naik hampir Rp 70 juta dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 318.749.750. Kenaikan ini benar membuat tercengang saat Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Penaikkan anggaran terjadi pada satuan kerja Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang. Nilai anggaran dengan kode RUP 38895706 dan 54644261 yang dikategorikan sebagai paket Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri dan dananya bersumber dari APBD 2025.
Terpampangnya anggaran terseut berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti. Pemkot Tangerang menyatakan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan guna menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi anggaran
Menurut Yeti, Pemkot Tangerang telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi dalam berbagai pos anggaran, termasuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, hingga publikasi dan seminar.
“Bappeda sudah menginstruksikan ke seluruh OPD untuk mengidentifikasi pos anggaran yang bisa diefisienkan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Yeti Rohaeti, kemarin. Bahkan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin juga menegaskan bahwa laporan penyesuaian anggaran harus diserahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah paling lambat 12 Februari 2025. Akan tetapi, meski ada penyesuaian, struktur alokasi anggaran yang telah ditetapkan, secara garus besar akan tetap dipertahankan.

