KITAINDONESIASATU.COM -Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang akan mulai memberlakukan tarif tambahan pada tagihan air untuk pelanggan di Kota Palembang, yang berlaku mulai Maret 2025.
Tarif tambahan ini akan mencakup biaya untuk pengolahan air limbah yang diterapkan pada pelanggan yang terhubung dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Sei Selayur.
Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya, menjelaskan bahwa biaya tambahan ini akan tercantum dalam kolom baru pada tagihan air bersih pelanggan.
Menurutnya, layanan pengolahan air limbah ini dimulai pada 2024, namun pembayaran untuk layanan tersebut baru akan dimulai pada Maret 2025.
Pelanggan Terhubung IPAL Sei Selayur Jadi Pelanggan Air Limbah Otomatis
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur PDAM sebagai operator air limbah, tercatat bahwa setiap pelanggan air minum secara otomatis menjadi pelanggan air limbah jika terhubung dengan sistem pipa IPAL di Sei Selayur.
Saat ini, terdapat sekitar 400 pelanggan yang telah terhubung dengan IPAL Sei Selayur dan otomatis menjadi pelanggan air limbah.
Bagi pelanggan yang belum terhubung dengan pipa IPAL, PDAM akan melakukan penyedotan septik tank secara berkala, setiap tiga tahun sekali, yang disebut sebagai “onsite customer.”
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif air limbah akan dikenakan biaya tetap.


