KITAINDONESIASATU.COM – Seiring semakin ketat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi terkait bidang haji dan umrah, Kementerian Agama (Kemenag) pun berkomitmen akan terus membenahi para travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Tanah Air.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menegaskan, akan berkomitmen akan melindungi jemaah umrah dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Regulasi-regulasinya terus berkembang, masa berlaku visa sudah mulai di-extend, kebijakan haji pun demikian. Sehingga perlu adanya pelindungan kepada jemaah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hilman, di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Hilman kembali menegaskan akan menstandarisasi kebijakan asuransi travel untuk perjalanan umrah dalam rangka menjamin layanan kesehatan bagi jemaah umrah.
Ibadah umrah makin diminati masyarakat di Tanah Air. Hilman mengungkapkan, tidak hanya masyarakat perkotaan, jemaah umrah Indonesia juga banyak dari masyarakat menengah yang tinggal di pedesaan.
“Karakteristik dan demografi jemaah umrah di Tanah Air itu masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa, kelompok-kelompok pengajian, majelis ta’lim, dan lain-lain. Jadi, kita tidak bisa melepas sepenuhnya, harus jelas desainnya, dan kita juga ingin menjaga agar calon jemaah umrah itu bisa terlindungi dan dilayani dengan baik,” pungkasnya.
Hilman mengingatkan kembali tentang konsep 5 Pasti Umrah dari Kementerian Agama, yaitu pastikan travel umrahnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan penerbangannya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya.
“Konsep ini sudah kita dengungkan bertahun-tahun. Ini berdasarkan fakta bahwa sebagian travel kita masih belum memiliki izin, bahkan tidak mampu menunjukkan komitmennya kepada jemaah, karena mungkin ketidaksiapan dan lain-lain,” tandasnya. (*)


