Berita UtamaHukum

Pengamat Politik Yus Fitriyadi, Keputusan MK Soal Pilkada Tak Bisa Diubah, KPU Harus Revisi Aturan

×

Pengamat Politik Yus Fitriyadi, Keputusan MK Soal Pilkada Tak Bisa Diubah, KPU Harus Revisi Aturan

Sebarkan artikel ini
Direktur Yayasan Visi Nusantara Maju sekaligus pengamat politik, Yus Fitriyadi
Direktur Yayasan Visi Nusantara Maju sekaligus pengamat politik, Yus Fitriyadi

KITAINDONESIASATU.COM – Pembahasan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi dibatalkan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan tetap berlaku dan memiliki dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pilkada di berbagai daerah.

Direktur Yayasan Visi Nusantara Maju sekaligus pengamat politik, Yus Fitriyadi, menegaskan bahwa keputusan MK yang ada saat ini adalah acuan utama.

“Selama tidak ada perubahan undang-undang atau regulasi baru, maka keputusan pengadilan terakhir yang digunakan adalah keputusan MK. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, dan tidak bisa diubah oleh siapapun kecuali oleh MK sendiri,” ungkap Yus, saat di konfirmasi kitaindonesiasatu.com, Jumat 23 Agustus 2024.

Yus juga menjelaskan bahwa meskipun DPR RI berencana merevisi UU Pilkada, keputusan MK harus terlebih dahulu masuk ke dalam undang-undang sebelum bisa direvisi.

“Jika keputusan MK tidak masuk dalam undang-undang, maka revisi tidak mungkin dilakukan. Ini menunjukkan betapa kuatnya putusan MK tersebut,” tambahnya.

Menurut Yus, keputusan MK ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait.

“Ada dua poin yang harus direvisi. Pertama, terkait persyaratan batas usia minimal untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, yaitu ketika penetapan, bukan saat pelantikan,” jelas Yus.

Kedua, lanjut Yus, terkait ambang batas persyaratan untuk mengusung pasangan calon melalui empat skema yang sudah ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *