Berita Utama

Benarkah IKN Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Jubir OIKN

×

Benarkah IKN Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Jubir OIKN

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 9
IKN Terancam Mangkrak?

KITAINDONESIASATU.COM – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap kedua pada 2025, yang juga merupakan tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berbeda dengan tahap awal yang menitikberatkan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), fase ini akan berfokus pada penyempurnaan berbagai fasilitas.

Di antaranya adalah pengembangan transportasi umum, baik primer maupun sekunder, perluasan kawasan permukiman bagi ASN serta TNI/Polri, pembangunan kantor pemerintahan pusat, serta proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden Prabowo menargetkan IKN dapat berfungsi penuh sebagai ibu kota pada 2028.

Oleh karena itu, pemerintah akan mempercepat pembangunan gedung legislatif dan yudikatif setelah sebelumnya memprioritaskan gedung eksekutif.

Di tengah upaya tersebut, Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan penghematan anggaran hingga Rp 306,6 triliun, yang kemudian diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Efisiensi ini mengharuskan kementerian dan lembaga menekan pengeluaran, kecuali untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Beberapa pos anggaran yang terkena pemangkasan meliputi pembelian alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, serta kegiatan rapat dan seminar yang dianggap tidak memberikan hasil nyata.

Kebijakan ini memicu spekulasi mengenai apakah proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur, yang dimulai pada era Presiden Joko Widodo, turut terdampak pemangkasan anggaran dan berisiko terbengkalai.

Namun, isu tersebut ditepis oleh Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw. Ia menegaskan bahwa pembangunan tahap kedua tetap berlanjut dengan fokus pada pengembangan ekosistem yudisial dan legislatif serta infrastruktur pendukung lainnya.

Pernyataannya juga membantah kabar bahwa proyek IKN terhenti dan para pekerja dipulangkan.

“Tidak benar ada informasi bahwa pekerja akan dikembalikan ke daerah masing-masing,” ujar Troy, dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).

Terkait pemblokiran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk IKN, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi.

Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *