KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (7/2/2025).
Selain meninjau kawasan perumahan tersebut, Nusron juga memeriksa sejumlah bangunan warga yang telah dirobohkan di lokasi lain yang turut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).
Ia menyoroti eksekusi terhadap lima bangunan yang sejatinya memiliki sertifikat sah secara hukum.
“5 orang yang ada di sini yang dieksekusi, ini di mata BPN sah, masih sah,” ujar Nusron di lokasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron menjelaskan bahwa meskipun penggugat memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, BPN tidak pernah menerima permohonan resmi untuk membatalkan sertifikat atas lahan tersebut.
“Dalam keputusan MA, tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini,” tegasnya.
Menurutnya, jika penggugat ingin sertifikat dibatalkan, seharusnya mereka mengajukan permohonan kepada pengadilan agar diteruskan ke BPN melalui mekanisme yang sesuai.
“Seharusnya kalau menang, langkah pertama adalah meminta pengadilan untuk menetapkan perintah kepada BPN guna membatalkan sertifikat,” lanjutnya.
Nusron juga menyayangkan keputusan PN Cikarang yang mengeksekusi lahan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN.

