KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menekankan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut untuk memperkuat peran dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dalam menjaga wilayah perairan Indonesia.
Saat ini, dasar hukum Bakamla hanya berupa Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, sehingga diperlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
“Komisi I berkomitmen mendorong pembentukan undang-undang tersebut untuk memperkuat Bakamla,” ungkap Anton, dikutip dari Parlementaria pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ia juga menyampaikan rencana untuk mengundang Bakamla pusat dan perwakilan dari tiga zona di Indonesia ke DPR guna mendalami permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka.
Anton menyoroti bahwa efisiensi anggaran pemerintah berdampak pada kinerja Bakamla.
Ia menegaskan pentingnya memberikan anggaran yang memadai dengan fungsi yang tepat, agar Bakamla dapat beroperasi secara optimal.
Sejalan dengan itu, Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, efisiensi anggaran, dan penguatan Bakamla sebagai “Coast Guard” Indonesia yang profesional dan modern.
Hal ini diharapkan dapat mewujudkan keamanan laut yang efisien, efektif, dan strategis.
Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Irvansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun draf RUU Keamanan Laut dan akan menyerahkannya ke DPR RI.
RUU ini diperlukan untuk mengatur secara khusus peran dan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan wilayah laut Indonesia.
Dengan adanya RUU Keamanan Laut, diharapkan Bakamla dapat berfungsi sebagai penjaga pantai yang modern dan profesional, mampu menjawab tantangan maritim global, serta memastikan keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.- ***

