KITAINDONESIASATU.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur meringkus dua sekawan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masih remaja, inisial MZ (20) dan GG (19) warga Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman mengatakan pelaku melakukan curas dengan meminta uang dan mengambil handphone (HP) milik korban seorang pelajar, Puput Sugiarto (18), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kejadian yang dialami korban tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur pada Selasa, 28 Januari 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Pda saat kejadian, korban bersama temannya bernama Perdi hendak pulang dari Kelurahan Talang Muara Enim menuju ke rumah di Kelurahan Niken.
“Tiba-tiba di tengah perjalanan tepatnya depan Pondok Pesantren Al Ikhlas korban didatangi 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai motor Yamaha Mio warna ungu tanpa Nopol,” kata Kapolsek pada Rabu (5/2/2025).
Dua orang tersebut menurutnya datang dan meminta uang. Namun di tolak korban. Lantas pelaku langsung menarik dan mengambil handphone yang berada di saku celana korban.
Korban mencoba merebut kembali handphone yang telah dipegang pelaku. Namun pelaku malah memukul tangan korban.
“Setelah itu kedua pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna ungu mengarah ke arah Pasar,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan.
