KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.
Ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang menjelaskan, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK.
“Insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai (putusan MK),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2024) malam. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU terkait Pilkada 2024, diketahui pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024.
Sementara, terkait dengan Pilkada 2024 ini, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia mengurus surat keterangan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.
“Permohonan Kaesang Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,”
Djuyamto mengatakan permohonan itu diajukan Kaesang sebagai syarat calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah. Kaesang dijagokan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus untuk disandingkan dengan mantan Kapolda Jateng, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi. Tetapi rupanya rencana tersebut menjadi berantakan menyusul putusan MK yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sebelumnya, sesuai putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.(**)
