KITAINDONESIASATU.COM – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung keberlanjutan usaha, Perumda Pasar Pakuan Jaya meluncurkan program Pelayanan Administrasi Registrasi Perizinan bagi Pedagang Pasar Teknik Umum.
Acara penyerahan simbolis dokumen Perizinan Kartu Hak Pemakaian Tempat Berdagang (KHPTB) ini digelar di Pasar Teknik Umum pada Selasa 04 Febuari 2025, dihadiri oleh Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin, didampingi oleh Kepala Pasar Teknik Umum, Iwan Arif Budiman, serta Ketua Forum Solidaritas Pedagang Pasar Teknik Umum, Acep Dedi Junaedi.
Jenal Abidin menekankan pentingnya program ini sebagai langkah strategis yang diambil untuk memastikan keberlanjutan usaha para pedagang, terutama menjelang berakhirnya hak pakai tempat berdagang pada tahun 2025.
“Kerjasama dengan Forum Solidaritas Pedagang Pasar Teknik Umum ini adalah salah satu cara kami untuk menguatkan posisi Pasar Teknik Umum sebagai pusat kegiatan perdagangan di wilayah Bogor,” ujarnya.
“Saat ini, sudah ada 445 pedagang yang memproses perizinan KHPTB, dan kami berharap jumlah ini terus bertambah. Hal ini penting agar tempat usaha pedagang tetap terjamin dan menjadi prioritas meskipun revitalisasi dilakukan,” tambahnya.
Acep Dedi Junaedi, selaku Ketua Forum Solidaritas Pedagang Pasar Teknik Umum, memberikan tanggapan positif terhadap program ini.
“Kami, sebagai pedagang, sangat mendukung langkah Perumda Pasar Pakuan Jaya. Program ini menunjukkan komitmen nyata mereka dalam mengelola pasar dengan baik, menjaga keberlanjutan usaha, kesejahteraan pedagang, serta pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkap Acep.


