News

Pengurus Pesantren Ditangkap Polisi atas Dugaan Pelecehan Terhadap Dua Saudara di Kota Bekasi

×

Pengurus Pesantren Ditangkap Polisi atas Dugaan Pelecehan Terhadap Dua Saudara di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
pengurus pesantren
Tersangka MAF (28) saat dihadirkan dalam rilis pers kasus pencabulan kakak-adik. (KIS/Joy Andre).

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pengurus pendidikan pesantren berinisial MAF (28) ditangkap polisi karena mencabuli kakak-adik di pendidikan pesantren di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, kejadian itu dilakukan MAF sebanyak delapan kali.

“Kejadian tahun 2023-2025. Dilakukan di beberapa lokasi antara lain di asrama korban, warung orangtua korban dan kontrakan tersangka,” ucap Binsar kepada wartawan saat rilis pers, Selasa (4/2/2025).

Dalam beraksi, tersangka kerap meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan lingkungan persantren.

Setelahnya, korban dipinjamkan ponsel dan aksinya pencabulan itu dilakukan pelaku.

“Tersangka kemudian mencabuli korban dan dalam pemeriksaan, tersangka lalu memperkosa korban,” ucap dia.

Aksi yang dilakukan selama kurang lebih dua tahun ini akhirnya terbongkar usai keduanya kabur dari pesantren.

“Tersangka selalu mengancam agar keduanya tidak melapor orang lain. (Awal terungkap) adiknya mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama, selanjutnya keluarga melapor ke polisi,” tegas dia.

Terkini, MAF yang sudah ditahan kini terancam dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *