KITAINDONESIASATU.COM – Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat ditargetkan mencapai Rp36,27 triliun pada APBD Perubahan tahun 2024.
Pendapatan itu berasal dari agregat transfer dari pusat ke daerah Rp671,60 miliar dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp310,69 miliar, ditambah pendapatan lain yang sah Rp7,25 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Jabar terkait Ranperda tentang Perubahan APBD 2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jabar.
Disebutkan, Pemprov Jabar menargetkan kenaikan PAD sebesar 0,98 persen yang diproyeksikan diperoleh dari pajak kendaraan bermotor melalui optimalisasi layanan Samsat (aplikasi Sapawarga).
Kemudian mengoptimalkan pembayaran pajak tertunggak dari para pemilik kendaraan bermotor, serta memberikan insentif agar para wajib pajak taat membayar pajak.
“Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan dana bagi hasil pajak pusat optimal,” ujar Bey Machmudin seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Sementara belanja daerah pada APBD Perubahan diproyeksikan sebesar Rp36,89 triliun atau meningkat. Kenaikan untuk mengakomodasi kewajiban pembayaran sisa pekerjaan tahun sebelumnya.
Kenaikan juga disebabkan ada penambahan belanja BLUD, pemenuhan pendanaan yang mendesak, perbaikan kerusakan sarana dan prasarana pendidikan terdampak bencana, serta pemenuhan kurang salur belanja bagi hasil pajak kabupaten/kota pada 2023.


