KITAINDONESIASATU.COM – Ombudsman mengungkapkan bahwa sekira 4.000 nelayan di Perairan Tangerang, Banten, telah menjadi korban dari proyek pagar laut. Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami oleh ribuan nelayan diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
“Kami melakukan perhitungan dan diperkirakan kerugian minimal yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan ini mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” ujar Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Fadli menjelaskan, pagar laut yang dibangun di perairan Tangerang memiliki panjang 30,16 kilometer.
Dampaknya, nelayan terpaksa menambah konsumsi bahan bakar mereka saat berlayar untuk mencari ikan.
“Nelayan harus menambah bahan bakar hampir 4 hingga 6 liter setiap kali berlayar. Selain itu, hasil tangkapan ikan yang berkurang dan kerusakan kapal turut memperburuk kondisi mereka,” kata Fadli.
Tak hanya itu, Fadli juga mengungkapkan bahwa banyak kapal milik nelayan yang rusak akibat keberadaan pagar laut dan berkurangnya jumlah ikan yang dapat ditangkap.
Data mengenai kerugian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan nelayan di wilayah tersebut.
“Proses penghitungan kerugian ini dimulai sejak Agustus 2024, dan Ombudsman juga telah turun langsung ke lapangan pada 5 Desember 2024 untuk memastikan fakta di lapangan,” jelas Fadli. ***



