Berita Utama

MAKI: Diduga Palsukan Girik, Kades Kohod Harus Dicekal

×

MAKI: Diduga Palsukan Girik, Kades Kohod Harus Dicekal

Sebarkan artikel ini
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Ist)
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman

KITAINDONESIASATU COM – Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Boyamin Saiman mengusulkan pencekalan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin, karena diduga melakukan pemalsuan surat girik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten.

“Kades Kohod harus dicekal, karena keterlibatannya dalam pemalsuan girik pagar laut sudah terang benderang,” kata Boyamin kepada wartawan, pada Senin (3/2/2025) di Jakarta.

Selain itu, katanya, Arsin sebagai Kades itu diduga melakukan pemalsuan surat girik bidang pagar laut termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Boyamin yang mengaku sebagai detektif partikelir ini, sudah membuat laporan ke
Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat pagar laut.

Belum lama ini, Kejagung sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan soal penerbitan sertifikat pagar lalu.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah memanggil Kades Kohod Arsin guna pemeriksaan lebih lanjut. “Namun, Arsin tidak datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Sabtu (1/2) di Jakarta.

Pesisir Utara Tangerang Sedimentasi, Bukan Abrasi

MAKI sepakat dengan pemanggilan Kades Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tersebut, agar aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin sebagai terlapor.

Boyamin meyakini dasar penerbitan SHM dan HGB palsu, sehingga kepala desa hingga aparatur sipil negara terkait harus diperiksa.

“Terbitnya serifikat itu kan di atas laut itu saya yakini palsu,” ucap pengacara yang fokus menangani perkara-perkara korporasi ini.

Ia telah memperoleh informasi dari masyarakat setempat, bahwa di sana tidak pernah terjadi abrasi, melainkan sedimentasi.

“Yang terjadi di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang, adalah tanah timbul akibat sedimentasi dan bukan abrasi,” tuturnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, katanya, para Kades hanya menerbitkan surat tanah garapan terhadap tanah timbul itu kepada para penggarap.

Celakanya, setelah ada informasi soal reklamasi di sana, banyak makelar tanah membeli surat garap per orang sekitar Rp 2 juta.

“Dengan kong kalikong, terbitlah sertifikat pagar laut. Padahal, tidak mungkin bisa diterbitkan sertifikat dari bidang tanah asal tanah timbul,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, jika sertifikat pagar laut bisa terbit di tahun 2023, adalah mustahil. Juga, bila berkilah berdasarkan girik tahun 1980 atau 1970, itu masih lahan basah berupa empang.

“Jadi, penerbitan sertifikat pagar laut mengandung cacat formil alias ilegal,” ujar Boyamin. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *