KITAINDONESIASATU.COM – Peristiwa kekerasan yang terjadi di rumah kontrakan korban berinisial A (33) di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, masih terkendala tidak dapat diproses di kepolisian karena korban belum visum.
Suami korban yang berinisial IL kerap menganiaya A dengan melemparkan kursi yang mengenai kepala, badan, dan tangan A.
Menurut ayah korban, Damra Hamka, IL sering datang ke rumah dengan emosi meledak-ledak, langsung melemparkan kursi dan memukuli A hingga mengalami luka-luka.
“Ya, jadi enggak ada angin, enggak ada hujan, dia (IL) datang masuk ke rumah, terus ambil kursi, dilempar, dipukul,” kata Damra.
Beruntung, Damra sedang berada di rumah A dan segera menolong putrinya. Ia mengusir IL dan mengunci pintu rumah kontrakan putrinya rapat-rapat. Tak terima diusir, IL teriak-teriak di depan rumah kontrakan hingga mengganggu ketenangan warga sekitar.
Ia menduga emosi IL sering meluap-luap karena pengaruh obat-obatan terlarang. Saat ini, IL tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bergantung pada pekerjaan sebagai tukang parkir.
Damra sudah mengusir IL dari rumah kontrakan untuk mencegah kekerasan lebih lanjut. Namun, setiap malam IL masih sering menggedor-gedor rumah kontrakan, membuat A merasa ketakutan.
Ironisnya, korban yang mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil visum mandiri.


