KITAINDONESIASATU.COM-Terhitung sejak 1 Februari hingga tiga bulan ke depan, Kawasan Baduy Dalam di Kampung Cibeo, Cikeusak, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, mulai tertetutup bagi wisatawan, karena kawasan ini memasuk ritual Kawalu. Akan tetapi, diluar kawasan Baduy Dalam, wisatawan atau warga masih bisa berkunjung.
“Selama pelaksanaan ritual Kawalu, wisatawn tidak diperbolehkan masuk kawasan Baduy Dalam,” kata Jaro Oom Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, kemarin.
Penutupan kawasan wisata Baduy Dalam, sudah disampaikan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. Penetapan Titual Kawalu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan mulai berlaku 1 Februari dan berakhir 3 Mei 2025.
Kawalu tradisi bagi masyarakat Baduy Dalam dan ditutup untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang bisa berkunjung dengan izin khusus dan jumlahnya terbatas. Akah tetapi, wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Baduy luar seperti kampung Kaduketug dan kampung lainnya.
Setelah ritual Kawalu selesai, lanjut Jaro Oom, maka masyarakat adat melakukan Seba Baduy untuk silaturahmi dengan mendatangi Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Kota Serang. “Pelaksanaan tradisi Kawalu diharapkan berjalan lancar dan semoga bangsa ini sejahtera,” katanya.
Sementara itu, Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, mengatakan, bagi warga Baduy Dalam, ritual Kawalu benar-benar sakral yang harus dilaksanakan dan tertutup bagi wisatawan.
Ritual Kawalu dan penutupan kawasan Baduy Dalam mendapat dukungan penuh dari Pembak Lebak, Dimana Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengumumkan secara resmi terkait penutupan ini melalui surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, dengan nomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025. “Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan Kawalu, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa, sebelum akhirnya mencapai puncak pada upacara Seba Baduy,” ungkap Imam.

