KITAINDONESIASATU.COM-Warga Depok, Bogor dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang ada di kota masing-masing.
Berikut lokasi layanan SIM keliling hari Sabtu, 1 Februari 2025:
Bogor : Mall Jambu Dua (09.00-12.00), Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00), dan McD Sukahati (16.00-20.00).
Bekasi : Revo Town Bekasi Bekasi dan Kantor Kecamatan bekasi Barat (08.00-10.00).
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Raya Bambu Kuning Bojonggede, Trans Studio Mall Cibubur, dan Margo City Jl Magonda Raya (08.00-15.00).
Untuk biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.


