KITAINDONESIASATU.COM-Penetapan Zakat Fitrah tahun 2025 yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten yaitu ditetapkan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Ini setara dengan uang Rp 47.000 per orang untuk wilayah Tangerang Raya dan Rp 40.000 per orang untuk di luar Tangerang Raya.
Penetapan besaran tersebut, sesuai Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025.
“Besaran yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, setara dengan uang Rp 47.000 untuk Tangerang Raya. Sedangkan besaran Rp 40.000 per jiwa untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Penetapan juga didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten,” ujar Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, Jumat (31/1/2025).
Penetapan besaran zakat untuk memberi kemudahan bagi umat muslim khususnya di Provinsi Banten dalam menunaikan zakatnya. “Tujuannya untuk mempermudah umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada Bulan Ramadhan 2025 ini” ujar Syibli.
Kata Sybli, penetapan besaran zakat dan fidyah di wilayah Provinsi Banten dibahas pada rapat pleno pada 21 Januari 2025 dan melibatkan berbagai pihak. “Untuk fidyah di Provinsi Banten tahun ini besarannya yaitu Rp 60.000 per jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp 50.000 per jiwa di Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak” ujarnya.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap lelaki dan perempuan muslim dan dilakukan pada Bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, masih hidup saat Bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Bentuknya yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

