KITAINDONESIASATU.COM-Penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2025 di Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Desa Bandung menjadi salah satu dari 53 desa dan kelurahan yang masuk penetapan lokasi PTSL tahun 2025.
Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Arinaldi, mengatakan bahwa akhir pekan lalu, ia melaksanakan kegiatan penyuluhan PTSL di Desa Bandung. “Kegiatan PTSL agar masyarakat mendapatkan informasi terkait program PTSL tahun anggaran 2025, serta manfaatnya untuk masyarakat,” katanya, kemarin.
Manfaat PTSL bagi masyarakat, kata Arinaldi, yaitu memberikan kepastian hukum hak atas tanah, melindungi dari sengketa kepemilikan tanah. “Ini semata-mata menjadi instrumen perlindungan kepemilikan serta investasi masa depan,” katanya.
Program PTSL 2025 tersebar di 53 desa dan kelurahan di 20 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Bagi masyarakat yang bidang tanahnya masuk penetapan lokasi, segera daftarkan PTSL.
“BPN Kabuaten Pandeglang sangat mengharapkan partisipasi seluruh perangkat desa, pemilik tanah atau masyarakat yang memiliki tanah di lokasi penetapan lokasi yang telah ditetapkan di tahun 2025 untuk berpartisipasi memasang tanda batasnya (patok tanah). Kemudian mengumpulkan, melengkapi berkasnya, dan segera daftarkan di dalam kegiatan PTSL tahun 2025,” ungkap Arinaldi.



