News

Pemprov Jabar Kirim Surat Teguran ke PT TRPN Soal Pagar Laut di Bekasi

×

Pemprov Jabar Kirim Surat Teguran ke PT TRPN Soal Pagar Laut di Bekasi

Sebarkan artikel ini
pagar laut
Pagar laut sepanjang kurang lebih 8 kilometer yang ada di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (KIS/Joy Andre).

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN terkait masalah pagar laut yang dibangun di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, pagar laut yang terletak di Desa Segarajaya itu telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025, setelah adanya koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP.

Sekda Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa hasil koordinasi tersebut mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang laut.

“Setelah dilakukan koordinasi antara Pemda Provinsi Jabar, DKP, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya, kami memastikan bahwa pagar laut ini tidak berizin dan melanggar aturan yang berlaku,” ujar Herman dalam konferensi pers di Kota Bandung, Senin (27/1/2025).

Pagar laut tersebut dimiliki oleh PT TRPN dengan luas sekitar 4 hektare dan panjang 4 kilometer. PT TRPN diketahui tidak memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.

Herman juga menambahkan bahwa lokasi pagar laut ini berada di luar objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.

“Lahan yang masuk dalam perjanjian kerja sama (PKS) hanya seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukkan sebagai akses jalan, dari total 7,4 hektare milik Pemprov Jabar,” jelasnya.

Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN diminta untuk membantu penataan area yang terdampak, seperti kios dan kantor yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Meski penegakan hukum terkait izin pagar laut menjadi kewenangan KKP, Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap akan memantau situasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *