KITAINDONESIASATU.COM – Bagaimana Cara membersihkan nama di SLIK OJK bagi anda yang Memiliki catatan buruk di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Tentu Hal ini bisa menjadi hambatan besar bagi seseorang yang ingin mengajukan kredit, baik itu KPR, KTA, kredit kendaraan, maupun pinjaman lainnya.
Nama yang tercatat dalam kolektibilitas buruk akan dianggap sebagai kredit macet oleh perbankan dan lembaga keuangan, sehingga pengajuan kredit bisa ditolak.
Namun, jangan khawatir! Ada beberapa cara jitu untuk membersihkan nama Anda dari daftar hitam SLIK OJK agar kembali dipercaya oleh bank atau lembaga pembiayaan. Berikut langkah-langkah Cara membersihkan nama di SLIK OJK!
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking
- Cek Status Kredit Anda di SLIK OJK
Sebelum mengambil langkah untuk membersihkan nama dari SLIK OJK, pastikan Anda mengetahui status kredit Anda terlebih dahulu.
Cara cek SLIK OJK secara online
- Kunjungi situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id.
- Pilih menu Permohonan Informasi Debitur (iDeb).
- Isi formulir dengan data pribadi yang lengkap.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
- Tunggu verifikasi dari OJK, biasanya dalam 1–3 hari kerja.
Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan laporan SLIK OJK dalam bentuk PDF. - Dari laporan ini, Anda bisa melihat apakah status kredit Anda berada dalam kolektibilitas 1 (lancar), kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus), kolektibilitas 3 (kurang lancar), kolektibilitas 4 (diragukan), atau kolektibilitas 5 (macet).
- Lunasi Tunggakan atau Cicilan yang Bermasalah
Jika nama Anda masuk dalam daftar kredit macet (kolektibilitas 3, 4, atau 5), langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi semua tunggakan kepada bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
Pastikan Anda mendapatkan bukti pelunasan setelah pembayaran selesai.
Setelah pelunasan dilakukan, status kredit Anda tidak akan langsung berubah. Biasanya butuh waktu 30–90 hari hingga sistem SLIK OJK memperbarui data.
- Ajukan Surat Permohonan Pemutihan atau Klarifikasi ke Bank/Lembaga Keuangan
Jika Anda merasa ada kesalahan dalam pencatatan kredit buruk, Anda bisa mengajukan klarifikasi atau permohonan pemutihan ke bank atau lembaga keuangan tempat Anda memiliki pinjaman.
Langkah mengajukan pemutihan atau klarifikasi:
Kunjungi bank atau lembaga kredit tempat Anda memiliki pinjaman.
Minta riwayat kredit dan jelaskan permasalahan Anda.
Jika ada kesalahan pencatatan, minta bank untuk melakukan koreksi ke SLIK OJK.
Pastikan Anda mendapatkan surat keterangan lunas atau dokumen resmi yang membuktikan bahwa kredit Anda sudah dibersihkan.
Jika bank setuju, data Anda akan diperbarui dalam sistem SLIK OJK dalam waktu 30–60 hari kerja.
- Hindari Pinjaman Online Ilegal dan Pastikan Tidak Ada Tagihan Kecil yang Tertinggal
Banyak orang tidak sadar bahwa pinjaman kecil, seperti tagihan kartu kredit, cicilan PayLater, atau pinjaman online, juga bisa memengaruhi skor kredit mereka di SLIK OJK.
Tips menghindari masalah akibat pinjaman kecil:
Pastikan semua tagihan PayLater (Shopee PayLater, Kredivo, Akulaku, dll.) selalu dibayar tepat waktu.
Jangan telat membayar kartu kredit, meskipun hanya untuk jumlah kecil.
Hindari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK, karena bisa menimbulkan masalah kredit di kemudian hari.
- Bangun Riwayat Kredit yang Baik Setelah Dibersihkan
Setelah nama Anda bersih dari daftar hitam SLIK OJK, langkah selanjutnya adalah membangun kembali riwayat kredit yang baik agar di masa depan Anda bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman.
Dengan riwayat kredit yang baik, perbankan akan lebih percaya kepada Anda saat mengajukan pinjaman di masa depan.
Itulah Cara membersihkan nama di SLIK OJK atau BI Checking yang bisa kamu lakukan!

