KITAINDONESIASATU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka HAT, Direktur PT DSI (Duta Sugar International), terkait kasus Tom Lembong.
“Setelah menahan HAT, Selasa (21/1/2025), penyidik Kejagung langsung menyita kendaraan mewah miliknya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Rabu (22/1) di Jakarta.
Dia katakan, HAT ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik, di mana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/1).
“Penyidik berhasil menggelandang HAT ke Jakarta, Selasa (21/1), setelah berhasilnya menangkapnya di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” ujar Harli.
Tersangka HAT, katanya, merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan saat Tom Lembong menjadi menteri di periode 2015-2016.
Delapan tersangka lainnya adalah TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), dan WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF).
Kemudian, tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Harli menyebutkan, kendaraan roda empat milik HAT yang disita antara lain mobil berjenis Mercedes Benz C 300 dengan nomor B-1019-OQ dan mobil Omoda dengan nomor B-1749-SNR.
Kendaraan tersebut sudah disita dan dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama tersangka HAT.
