KITAINDONESIASATU.COM – RTMC atau Regional Traffic Management Center dari Ditlantas Polda Jatim melalui memberikan layakanan perpanjangan sim dan pajak kendaraan bermotor.
RTMC memberikan layananan berupa SIM Keliling dan Samsat Keliling bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya di sejumlah lokasi.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Berikut ini layanan SIM dan Samsat Keliling pada hari ini oleh RTMC Dirlantas Polda Jatim :
SIM dan Samsat Keliling Sidoarjo dan Surabaya RTMC Polda Jatim, Januari 2025, Jadwal dan Lokasinya:
SIM dan Samsat Keliling 22 Januari 2025
SIM Keliling Lippo Plaza Sidoarjo
Pukul: 08:00 – 12:00 WIB
SIM Keliling Ramayana Krian Sidoarjo
Pukul: 08:00 – 12:00 WIB
SIM Keliling Ruko Pondok Tjandra, Waru
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling Kelurahan Kepadangan Tulangan
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling Terminal Porong
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling Ruko Pondok Tjandra Waru
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Jadwal Samsat Keliling Surabaya, 22 Januari 2025
Samsat Keliling Stadion Tambaksari
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling Mulyosari
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling Taman Bungkul
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling Wiyung – Pujasera Perum Taman Pondok Indah, Wiyung
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling Pasar Simo
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling Lidah Wetan
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Samsat Keliling THR Surabaya
Pukul 08:00 – 12:00 WIB.
Samsat Keliling depan Samsat Tandes
Pukul 15:00 – 17:00 WIB
Samsat Keliling Induk Malam
Pukul 18:00 – 20:00 WIB
Samsat Keliling Kantor UPTD (Dinas Pendapatan Frotage A. Yani)
Pukul 16:00 – 19 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli
- SIM asli
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dokter Polri.
Persyaratan Perpanjangan STNK:
- KTP asli
- STNK asli
Catatan Penting:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK dan tidak melayani penerbitan STNK baru.
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp35.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp60.000
Catatan Penting:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

