KITAINDONESIASATU.COM – Selain pemilik pondok pesantren di Duren Sawit yang ditetapkan sebagai tersangka, polres Jakarta Timur juga menetapkan salah satu guru sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap santrinya.
MCN, 26, seorang guru yang mengajar di pondok pesantren tersebut juga sebagai pelaku pelecehan seksual. Pria tersebut diketahui mencabuli tiga orang santrinya sejak tahun 2021 lalu hingga 2024 ini.
“Kasus pencabulan juga dilakukan saudara MCN, 26, selaku salah satu guru yang mengajar di pondok pesantren di Duren Sawit kepada santrinya sejak sekitar tahun 2021-2024,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (20/1).
Diungkapkan Nicolas, pelaku MCN melakukan tindakan pencabulan kepada tiga santrinya berinisial ARD, 18, IAM, 17, dan YIA, 15, di pondok pesantren tepatnya di kamar khusus yang merupakan kamar pribadinya. “Dan untuk masuk ke kamarnya mengunakan akses khusus, sehingga hanya dapat dilakukan oleh MCN saja,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan MCN pun kepada tiga korban itu yakni mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus. Dan pijitan yang dilakukan santinya itu bisanya membuat tersangka terangsang. “Modusnya meminta korban untuk memijat kemudian diajak berhubungan suami istri,” ungkapnya.
Nicolas menyebutkan, dari pengakuan para korban, mereka tidak merasa curiga saat diajak MCN ke kamar khusus tersebut. Korban mengaku hanya mengikuti perintah sang guru untuk memijat dan tak bisa membantah atau melawannya.
“Pelaku hanya random saja memilih korban yang dia nilai bisa diajak untuk melakukan pijat. Jadi korban tidak merasa curiga di situ dan sebagainya, diajak ke kamar terus diajak layaknya orang yang berhubungan suami istri,” papar Nicolas.
Kapolres menerangkan, MCN ini mulai mengajar di ponpes sebagai ustad sejak 2021 hingga saat ini. Pondok pesantren itu sendiri sudah berdiri sejak 2018 dengan total 27 santri yang tinggal di asrama. “Sementara seratusan lebih santri dan santriwati lainnya tidak tinggal di asrama,” imbuhnya.
“Awalnya, kasus ini sempat ditutupi para korban karena adanya ancaman. Namun, karena sudah tidak kuat, korban kemudian menceritakan kasus ini ke keluarganya yang kemudian melaporkan kasusnya ke polisi,” pungkas Nicolas. (*)




