KITAINDONESIASATU.COM – Ombudsman RI perwakilan Banten menilai bahwa diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitisi (MK) Nomor 3/PUU-VII/2010 terkaut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
Oleh karenanya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, minta penjelasan dari pemerintah agar masyarakat tidak dibuat bingung atas diterbitkannya HGB dan SHM di sepanjang perairan tersebut. Pasalnya, laut adalah milik publik dan tidak ada hak kepemilikan apalagi izin pemanfaatan.
“Ini harus diperjelas, sebenarnya ini seperti apa. Agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Kok sampai bisa keluar HGB,” ujar Fadli.
Apabila ada kekeliruan ia meminta pemerintah secepatnya melakukan kooreksi agar tidak berlarut dan meringankan kinerja pemerintah. Ia menegaskan, bahwa daratan yang telah tergerus denngan perairan maka wilayahnya itu tidak bisa dikelurakan SHM sebab dianggap tanah tersebut telah musnah menjadi laut.
“Kalau memang secara data citra satelit bahwa itu memang clear di laut, ya itu perlu pendalaman lagi, kok bisa HGB-nya keluar? Itu kan pertanyaan berikutnya,” ujar Fadli.
Terakhir, ia minta dalam masalah ini perlu adanya pembuktian dan verifikasi soal status kawasan pagar laut tersebut jika dahulunya tanah girik yang terkena abrasi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jumlah HGB itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan. Yakni, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Sementara SHM sebanyak 17 bidang. (*)



