News

DPRD Medan Rekomendasikan Tunda Penerapan Portal Berbayar di Pasar Petisah

×

DPRD Medan Rekomendasikan Tunda Penerapan Portal Berbayar di Pasar Petisah

Sebarkan artikel ini
portal berbayar
Rapat Komisi 3 DPRD Medan dengan pedagang pasar petisah yang sempat tolak portal berbayar di ruang Banggar, Senin (20/1/2025).

KITAINDONESIASATU.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melalui Komisi 3, merekomendasikan kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar untuk menunda penerapan portal berbayar di Pasar Petisah Kota Medan.

Dalam rekomendasi itu juga Komisi 3 juga meminta untuk melakukan uji coba portal parkir hingga sebulan ke depan.

Ketua Komisi 3, Salomo TR Pardede bersama Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, Godfred Effendi Lubis, Faisal Arbie, Doli Indra Rangkuti, dr Dimas Sofani Lubis, Agus Setiawan, Sri Rezeki dan Eko Afrianta Sitepu, membacakan hasil rekomendasi pada rapat hearing dengan pedagang pasar Petisah dan Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi di ruang Banggar DPRD Medan, Senin 20 Januari 2025.

“Kami (Komisi 3) DPRD Medan, merekomendasikan kepada PUD Pasar untuk menunda penerapan portal berbayar di pasar petisah. Dan, melalukan uji coba minimal sebulan, untuk melihat ekses dari penerapan portal parkir di basement pasar petisah,” kata David Roni Ganda Sinaga.

Meski awalnya rapat dengan pedagang yang juga menghadirkan Dirut PUD Pasar ‘memanas’.

Namun, akhirnya dengan mendengarkan kronologi sebelum penerapan portal parkir baik oleh pedagang dan pihak PUD Pasar disepakati untuk menunda dan melakukan uji coba sebelum melakukan pemberlakuan portal parkir di pasar petisah.

“Pimpinan, setelah mendengar keterangan baik dari PUD Pasar maupun Pedagang ternyata ada salah komunikasi yakni soal sosialisasi tarif parkir. Jadi, memang seharusnya PUD Pasar sebelum membuat kebijakan agar benar-benar disosialisasikan kepada pedagang agar tidak timbul kekhawatiran soal tarif parkir,” kata Godfried Lubis.

Maka, lanjut Godfried, sebaiknya memang perlu sosialisasi secara detail sebelum kebijakan diterapkan agar para pedagang tidak berfikir terlalu jauh mengenai kebijakan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *