Berita Utama

Lahan Yang Dipagari Itu Sudah Bersertifikat Sejak 1982

×

Lahan Yang Dipagari Itu Sudah Bersertifikat Sejak 1982

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten. (Ist)
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Lahan di pesisir Utara Kabupaten Tangerang yang dipagari sepanjang 30,16 Km ternyata sudah mengantongi sertifikat sejak 1982. Sertifikat tersebut ada yang berstatus hak milik  dan hak guna bangunan.

“Benar bahwa lahan di kawasan laut di wilayah Kabupaten Tangerang yang dihebohkan dengan pagar sepanjang 30 km lebih sudah bersertifikat,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Kata Nusron, jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan. “Sertifikat HGB sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian ada yang atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujarnya sambil menambahkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Jiika ada pertanyaan siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, Nusron menyarankan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). “Untuk ngecek di dalam aktenya,” katanya. Kendati sudah bersertifkat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi mendalam. Nusron mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Keuputusan ini guna memastikan posisi bidang tanah yang telah bersertifikat, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod. 

Dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024 akan kami bandingkan. Hal ini untuk menentukan keabsahan bidang tanah tersebut,” ujar Nusron. 

Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, lanjut Nusron, sertifikat yang cacat material, prosedural, atau hukum dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Proses ini dapat dilakukan selama usia sertifikat belum mencapai lima tahun.  “Kami tidak segan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan semua proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *