News

Putusan MK Jadi Titik Awal Revisi UU Pemilu, DPR Jamin Akuntabilitas

×

Putusan MK Jadi Titik Awal Revisi UU Pemilu, DPR Jamin Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 11
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Ia menekankan bahwa keterbukaan adalah bagian penting dari partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi.

Rifqi menyampaikan, MK melalui pertimbangannya telah meminta DPR dan pemerintah untuk memastikan penghapusan ambang batas tersebut tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ia mengajak publik mempercayai DPR dan pemerintah dalam menjalankan proses legislasi yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Kesejahteraan Ojol Masih Jauh, DPR Minta Langkah Konkret Pemerintah

“Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel,” ujar Rifqinizamy, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu (19/1/2025).

Rekayasa konstitusi yang dilakukan sesuai arahan MK bertujuan menciptakan norma baru yang sejalan dengan konstitusi.

Rifqi memastikan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pembentukan aturan baru dalam UU Pemilu.

Menurutnya, seluruh rapat Komisi II DPR disiarkan langsung melalui media sosial sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menyoroti peran MK yang bertindak sebagai negative legislator dalam keputusan ini, yakni hanya membatalkan norma yang ada tanpa membentuk norma baru. Dengan demikian, DPR dan pemerintah diberi tanggung jawab untuk melakukan constitutional engineering guna merespons putusan tersebut.

Baca Juga  SIM Keliling Bogor, Depok,dan Bekasi Hari Ini

Rekayasa konstitusi yang dirancang DPR dan pemerintah bertujuan untuk menghindari jumlah pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak.

MK, melalui pertimbangannya, mengarahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun norma baru yang dapat mengakomodasi hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga efisiensi pemilu.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR akan menjadwalkan rapat bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu untuk membahas formulasi norma sesuai arahan MK. Pegiat kepemiluan dan akademisi juga akan dilibatkan dalam proses ini.

Rifqi menyampaikan bahwa masa reses DPR akan berakhir pada 21 Januari mendatang.
Setelahnya, Komisi II akan segera menggelar rapat paripurna untuk memulai pembahasan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk pileg, pilpres, dan pilkada, juga akan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari masyarakat sipil maupun akademisi.- ***

Baca Juga  Belum Lengser Seutuhnya, Jokowi Digugat Lagi Lewat Citizen Lawsuit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *